Soko Lokal

Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Barat Secara Online atau Offline

Masyarakat Jawa Barat yang belum mengetahui berapa harga pajak kendaraan pribadinya, terdapat berbagai layanan cek pajak dengan online maupun offline.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
07 April 2025

Ilustrasi STNK kendaraan. Berikut cara cek pajak kendaraan di Jawa Barat secara online dan offline. (Foto/Freepik).

SOKOGURU - Masyarakat Jawa Barat yang belum mengetahui berapa harga pajak kendaraan pribadinya, terdapat berbagai layanan cek pajak dengan mudah baik online maupun offline.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan layanan yang efisien dan praktis, untuk membantu para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menghabiskan waktu lama di kantor Samsat.

Mengecek pajak kendaraan secara rutin memiliki beberapa manfaat, seperti dapat menghindari denda, mengetahui masa berlaku pajak dan STNK, terhindar dari pelanggaran lalu lintas, serta dapat merencanakan keuangan.

Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Barat Secara Online

1. Lewat Website Bapenda Jabar

- Kunjungi laman resmi Bapenda Jabar melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

- Di halaman tersebut, masyarakat perlu memasukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, memilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan mengisi kode captcha untuk mendapatkan informasi terkait pajak.

- Setelah data dimasukkan, masyarakat akan melihat informasi mengenai masa berlaku pajak, STNK, serta nominal PKB yang harus dibayarkan.

2. Via Aplikasi Sambara

- Unduh aplikasi Sambara/Sapawarga di Google Play Store atau App Store.

- Setelah terinstal, masyarakat harus melakukan registrasi dan login ke dalam aplikasi menggunakan email dan kata sandi yang sudah dibuat.

- Pada halaman utama aplikasi, pilih menu 'Cek Pajak'.

- Masukkan nomor polisi kendaraan dan pilih warna plat.

- Setelah itu, klik tombol 'Cek Pajak' untuk mendapat informasi lengkap terkait harga pajak kendaraan.

Cek Pajak Offline

Sementara jika ingin mengecek pajak kendaraan secara offline, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling di wilayah Jawa Barat, dengan membawa dokumen berikut:

1. e-KTP asli.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

3. Bukti pelunasan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun terakhir.

Demikian cara mengecek harga pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Semoga membantu!